|
Keselamatan Angkutan Umum Wajib Sediakan Alat Pemadam Api Senin, 20 Oktober 2008 | 01:21 WIB Jakarta, Kompas - Pemilik dan pengelola kendaraan umum wajib menyediakan alat pemadam api atau tabung hidran minimal berukuran kecil dan ringan dalam setiap kendaraannya. Apabila tidak menyediakan alat untuk mengantisipasi kebakaran kendaraan, para pemilik kendaraan akan didenda maksimal Rp 50 juta, atau kurungan badan paling lama tiga bulan.
”Perda ini harus diketahui oleh publik. Makanya, eksekutif secepatnya segera menyosialisasikan perda itu. Jangan sampai aturan dibuat mendadak diberlakukan dan diberlakukan sanksi. Padahal, aturan itu belum diketahui sebagian besar warga,” kata Fathi R Shidiq dari Fraksi Kebangkitan Reformasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI, Sabtu (18/10). Sebelumnya, hari Jumat, DPRD DKI Jakarta telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagai pengganti Perda Nomor 3 Tahun 1992 tentang hal serupa. Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Kata Akhir di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Dalam rapat itu semua fraksi di DPRD DKI Jakarta menyatakan setuju dengan rancangan peraturan daerah tersebut. Perda yang berisikan 64 pasal itu juga menetapkan ancaman hukuman yang sama bagi pemilik, pengguna, atau pengelola bangunan gedung yang tidak memiliki pintu darurat, atau jalur lintas menuju jalan ke luar sebagai sarana keselamatan jiwa ketika terjadi bahaya kebakaran. Hal ini sesuai dengan pasal 8 perda itu. Tingkat kelurahan Dalam perda itu juga diatur penambahan pos pemadam kebakaran di tingkat kelurahan. Penambahan ini untuk meningkatkan upaya penanggulangan bahaya kebakaran di setiap kelurahan. Penambahan pos pemadam kebakaran di kelurahan ini tertuang dalam pasal 33. Pasal tersebut menyatakan, selain penambahan pos pemadam kebakaran, juga disebutkan setiap pos pemadam kebakaran akan dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang penanggulangan kebakaran, dan bencana lainnya. Tahun ini sebanyak 160 kelurahan atau sekitar 60 persen kelurahan di DKI Jakarta ditargetkan sudah memiliki pos pemadam kebakaran. Penambahan pos pemadam kebakaran juga dikatakan Wahid Supandi dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI. ”Idealnya satu kelurahan memiliki satu alat pemadam api atau hidran dan tandon air,” kata Wahid. Berdasarkan data Dinas Kebakaran DKI Jakarta, selama setahun ini rata-rata terjadi 843 kali peristiwa kebakaran di lima wilayah DKI. Total kerugian akibat kebakaran itu mencapai Rp 149 miliar. Jumlah petugas pemadam hanya 3.700 personel, padahal idealnya 5.000 personel. Dinas ini hanya memiliki 1.326 hidran dari kebutuhan idealnya 16.000 hidran. |